Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Praperadilan
Putusan Prapid Siwaji Raja Keberadaannya Simpang Siur
2017-08-10 16:16:35
 

 
MEDAN, Berita HUKUM - Keberadaan salinan putusan Praperadilan Siwaji Raja yang diputus oleh Hakim Morgan Simanjuntak pada, Senin (7/8) kemarin masih simpang siur keberadaannya. Tersangka Siwaji Raja yang juga seorang pengusaha ditangkap polisi atas tuduhan yang diduga sebagai otak pembunuhan berencana terhadap rekannya sesama pengusaha, Indra Gunawan. Tersangka kemudian mengajukan praperadilan dan dikabulkan hakim.

Bahkan saat dikonfirmasikan kepada pihak Pengadilan kapan kepastian salinan putusan sampai kepada pemohon Siwaji Raja sebagai pemohon maupun termohon Polrestabes dan Kejari Medan, belum ada kepastian.

Begitu saat dikonfirmasikan kepada Humas Pengadilan Negeri Medan, Erintuah Damanik menyebutkan kalau mau konfirmasi masalah putusan praperadilan bisa langsung sama humas Jamaluddin. "Disini humas ada dua yakni, Jamaluddin dan Saya (erintuah,red) akan tetapi semua berkasnya diserahkan kepada Jamaluddin," sebut Erintuah Damanik.

Sementara itu, Jamaluddin menegaskan, sampai saat ini saya belum menerima berkas. "Jadi apanya yang mau disampaikan," ucapnya.

Tapi pak, tanya para wartawan, saat dikonfirmasi kepada Erintuah berkasnya sudah sama bapak. "Lha kalau bahan sama saya, pasti saya sudah tahu namun ini kan belum ada sama saya," ujarnya.

Ketika ditanyakan biasanya pak, kalau sudah diputuskan langsung dikirimkan kepada pemohon dan termohon?, mendengar itu, disini tidak ada istilah biasanya. "Siapa yang berkepentingan dalam kasus ini?," tanya Jamaluddin sembari meninggalkan awak media.

Sementara itu, ketika dikonfirmasikan kepada Kajari Medan Olopan maupun Kasi Pidum Kejari Medan, Taufik apakah mereka sudah menerima salinan petikan atau salinan putusan tidak mengangkat telephon selulernya.

Bahkan beberapa kali dihubungi tidak mengangkat termasuk juga saat dikonfirmasikan kepada Kasi Intel Kejari Medan, Syafrudianto juga tidak mengangkat.

Terpisah, KPR Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan, Nimrot S mengatakan hingga saat ini Siwaji Raja masih berada di Blok H Rutan Tanjung Gusta Medan.

Nimrot menegaskan terkait praperadilan Siwaji Raja kita belum menerima petikan maupun salinan putusan atau perintah eksekusi dari Kejari Medan. "Jadi Siwaji Raja masih berada di dalam rutan dengan surat penahanan terakhir dari Polrestabes Medan," pungkasnya.(bh/hpd)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu

Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur

Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket

Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2